Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengisi dan Mengetahui Jenis SPT Tahunan Pribadi

 



Setiap warga negara yang telah bekerja atau memiliki sebuah usaha dan memiliki penghasilan tetap di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib hukumnya membayar pajak sesuai ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).


Dalam Jangka Waktu 1 tahun sekali, Seorang Wajib Pajak harus Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau biasa di sebut SPT Pajak Penghasilan ( PPh ) Pribadi.


Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi saat ini sudah sangat mudah, cepat dan praktis karena bisa dilakukan secara online melalui e-Filing ( electronic filing ).


Perlu diketahui, SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahun dengan batas waktu akhir paling lambat yaitu per tanggal 31 Maret. Sebelum batas waktu habis , yuk laporkan SPT Pajak Pribadi-mu dan hindari terkena denda di kemudian hari.


Formulir pengisian SPT Pajak Tahunan bisa diunduh pada halaman website : https://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir yang sesuai dengan status-mu.


Dokumen apa saja yang di butuhkan?


Dokumen yang di butuhkan menyesuaikan dengan status mu.


1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS

Dokumen yang diperlukan adalah:

Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)


Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)


2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S

Dokumen yang diperlukan adalah:

1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)


1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)


3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

Penghasilan lain di luar pekerjaan


Bukti potong A1/A2


Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)


Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)


Lantas Bagaimana Kita Bisa Mengetahui Status Pajak Kita? 


Besarnya gaji yang kamu peroleh mempengaruhi jenis SPT yang dipakai .


1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770SS untuk Pegawai/Karyawan


1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain


1770 untuk Bukan Pegawai


2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770S untuk Pegawai/Karyawan


1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain


1770 untuk Bukan Pegawai


Setelah Mengetahui Status Pajak Kamu Lalu Apa yang Harus di Lakukan?





 Selanjutnya kamu hanya perlu mengunjungi website DJP Online, di sana sudah tersedia formulir untuk mengisi SPT mu, Sangat mudah bukan? Jika kurang paham , bisa gunakan fitur BANTUAN di dalam website DJP Online.


Jadilah Warga yang taat pajak ya , biar kesejahteraan di negara kita bisa merata.

Posting Komentar untuk "Cara Mengisi dan Mengetahui Jenis SPT Tahunan Pribadi"